JAKARTA - PNS dilarang bepergian selama libur Paskah pekan ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Baca Juga: Soal Gaji PNS Dipotong Zakat, Menteri Tjahjo: Belum Ada Keputusan
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Menpan RB: PNS di Rumah Saja saat Lebaran, Tak Perlu Berwisata
ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.