BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair dan Jumlahnya Akan Ditambah, Cek 6 Faktanya

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 03 April 2021 05:33 WIB
BLT UMKM (Foto: Okezone)
Share :

4. Cepat Salurkan BLT UMKM demi Ekonomi

 

Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

5. Kriteria Penerima BLT UMKM

Selain itu, syarat lain untuk menerima BLT UMKM ini di antaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terpenting memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Lalu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya