JAKARTA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akhirnya menerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyalurkan BLT UMKM sejak 31 Maret 2021.
BLT UMKM sejumlah Rp1,2 juta tersebut diketahui akan disalurkan untuk 9,8 juta pelaku UMKM. Okezone merangkum beberapa fakta mengenai pencairan BLT UMKM tersebut, Sabtu (3/4/2021).
1. BLT UMKM Cair Rp6,2 Triliun
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp6,29 triliun per 31 Maret. Setiap pelaku usaha mikro mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, menurun dibandingkan BLT pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Teten mengatakan, anggaran sebesar Rp6,29 triliun telah disalurkan kepada 5,2 juta pelaku UMKM per 31 Maret lalu.
"Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Ternyata! BLT UMKM Sudah Cair, 9,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta
2. Jumlah Penerima BLT UMKM
Selain nominal BLT yang menurun, jumlah penerima juga menurun dari tahun lalu. Jumlah penerima BLT UMKM berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang, menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.
3. Pemerintah Upayakan Tambah Penerima BLT UMKM
Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.
4. Cepat Salurkan BLT UMKM demi Ekonomi
Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.
Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
5. Kriteria Penerima BLT UMKM
Selain itu, syarat lain untuk menerima BLT UMKM ini di antaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terpenting memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Lalu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.
6. BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan di Pos Indonesia hingga BPD
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan BLT UMKM yang berada di pelosok daerah.
Teten mengatakan, BPUM tahun 2021 akan disalurkan secara adil dan merata ke seluruh berbagai daerah Indonesia.
"PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau secara daring seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (2/4/2021).
(Dani Jumadil Akhir)