JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah pimpinan serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini
Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.
"Ketiga, menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).
Dia melanjutkan, aksi ini melibatkan berbagai sektor industri mulai dari perbankan, logistik, tekstil, garmen, media, pariwisata, farmasi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, besi dan baja, hingga tenaga honorer.