"Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan," ujarnya.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Selain itu juga apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)