Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan ke Negara

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 21:05 WIB
Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.

Pratik menyebut bahwa Jadi Yayasan Harapan kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII.

“Dan Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya