Mudik Dilarang, Kemenhub dan Kepolisian Bakal Sekat Kendaraan di Tol

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 14:38 WIB
Pemeriksaan kendaraan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah penulran virus covid-19 yang saat ini masih belum stabil.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan dengan adanya larangan mudik ini akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang berwenang di bidang transportasi.

Baca juga: Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Bereaksi

“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.

 Baca juga: Ini 6 Titik Sekat Pemudik di Kabupaten Bekasi

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya