7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 18 April 2021 05:03 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

4. DPR Minta Pengusaha Bayarkan THR

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengingatkan dan menegaskan kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada H-7.

Ia mengatakan, mekanisme pembayaran THR itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," ujarnya kepada wartawan.

5. ”Azab” Pengusaha yang Ogah Bayar THR

Para pengusaha yang telat membayarkan THR akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya adalah akan adanya denda yang dikenakan sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan.

Namun, pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

6. Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Pekerja Harus Dapat Bansos

Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai bahwa pemerintah harus mempunyai indikator yang bisa menjadi panduan bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan THR.

Menurut Enny, jika perusahaan yang tidak mampu membayar THR maka instrumen pemerintah yang bisa dilakukan seperti mekanisme bantuan sosial dari pemerintah. Dengan begitu, pekerja tetap mendapatkan haknya.

“Misalnya ada pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang mampu. Kalau perusahaan dalam kondisi mampu memberikan THR maka hukumnya wajib karena akan meningkatan daya beli masyarakat. Namun bagi perusahaan yang benar-benar tidak mempunyai kemampuan, semestinya pemerintah punya instrumen lain,” ucapnya.

7. Pengusaha Komitmen Bayar THR

Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meskipun, dalam situasi pandemi covid-19 banyak tantangan yang dihadapi oleh pengusaha.

Oleh karena itu lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya. Karena setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda-beda.

"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah partner perusahaan dan Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya