Melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dinyatakan dengan jelas bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
“Masyarakat perlu menyadari, apabila suatu situs web tidak dapat diakses, berarti terdapat konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” imbuh Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di bidang PBK.
“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan. Bahkan, dikatakan melalui PBK uang akan bekerja untuk kita. Padahal, risiko kerugian yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,” ujar Syist.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK. Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu.
Berikut daftar lengkap domain situs yang melakukan kegiatan PBK tanpa izin dari Bappepti, pada Maret 2021:
Berikut daftar domain situs entitas yang melakukan kegiatan PBK tanpa perizinan dari Bappebti dan diblokir pada Maret 2021: