Penegaskan larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Alasannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini sudah cukup landai, namun tetap harus dijaga.
Sementara pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik dinilai tidak harus dilakukan untuk saat ini. Karenanya pemerintah telah melakukan peniadaan mudik tersebut.
"Kami Kemenhub menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara. dan juga kendaraan pribadi juga akan dilakukan pembatasan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)