Eva menjelaskan, selama masa Pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid 19 dan Kementrian Perhubungan. Untuk menjaga jarak fisik antar penumpang setiap KA yang beroperasi kapasitas tempat duduk pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70%.
Selain itu, sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang berangkat dalam kondisi baik. Seluruh calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif melalui PCR Test, GeNose Test atau Rapid Antigen.
Sementara itu, saat akan berangkat pengukuran suhu tubuh juga dilakukan untuk seluruh calon penumpang. Jika kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.
“PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan Covid 19 khususnya di transportasi publik,” kata Eva
Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan lainnya yang telah ditetapkan. Seperti misalnya memakai masker dan menjaga jarak dengan memperhatikan tanda batas jarak fisik yang ada.
“Untuk menjaga kebersihan tangan, sejumlah perangkat pembersih tangan telah dilengkapi di sejumlah titik area stasiun dan sarana KA,” kata Eva.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)