JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan atas harga saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. Kenaikan saham dengan kode emiten KONI ini termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Harga Naik Tajam, BEI Pantau Saham MPOW
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 13 April 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek (koreksi).
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KONI, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;