Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Digugat PKPU oleh Bank QNB

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 13:38 WIB
Gugatan (Foto: Okezone)
Share :

Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan.

Selain itu, penuntut juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon PKPU.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya