Korpri Berikan Syarat Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 04:38 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang tentang kewajiban para PNS membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Di mana gaji PNS nantinya dipotong 2,5% dari gaji yang diterimanya.

Terkait kebijakan tersebut, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara. Dia mengaku setuju dengan peraturan dengan beberapa syarat.

Pertama, peraturan tersebut sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut. Kedua, jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.

Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya