Korpri Berikan Syarat Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 04:38 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia. “Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.

Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.

Baca Selengkapnya: Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya