JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) angkat bicara mengenai pencairan THR PNS tahun ini. Pemerintah menyediakan anggaran THR PNS Rp30,6 triliun dan dibayarkan pada H-10 Lebaran.
Kendati demikian, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Anggaran Rp30,6 Triliun, Semua PNS Dapat THR?
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.
“Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah,” katanya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Seperti diketahui pada tahun lalu eselon I dan II PNS tidak mendapatkan THR. Jika tahun ini kebijakan THRnya sama seperti tahun lalu, Zudan mengatakan akan memahami kebijakan tersebut.
“Tapi kita memahami situasi keuangan negara. Andai kata negara tidak mampu memberikan kepada golongan pejabat eselon I dan II kita maklumi,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)