JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons laporan Ombudsman terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN yang belum mencapai 100 persen. Purbaya memastikan seluruh alokasi dana telah disiapkan dan siap dicairkan segera setelah pengajuan diterima.
Menurut Purbaya, mekanisme pencairan THR sangat bergantung pada keaktifan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kementerian Keuangan.
"Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kami, begitu masuk langsung dibayar," ujar Purbaya di kantornya, Jumat (27/3/2026).
Mengenai belum tuntasnya penyaluran di sejumlah instansi, Menkeu menduga terdapat kendala administratif atau persyaratan yang belum terpenuhi di tingkat pengaju. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pencairan anggaran negara.
Purbaya menyebutkan bahwa keterlambatan biasanya bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan ketersediaan dana di kas negara secara keseluruhan.
"Bisa tanya ke yang mengajukan. Mungkin persyaratannya belum lengkap. Saya tidak tahu detailnya. Pasti kasusnya berbeda-beda. Tapi uangnya sudah disediakan, tinggal diajukan saja," jelasnya.