Ditunggu-tunggu, Ini 5 Fakta Kapan THR PNS Cair

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 25 April 2021 06:32 WIB
Rupiah (Reuters)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya  bagi Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) akan segera cair. Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi payung hukum yang mengatur pencairan THR PNS tersebut.

Selain PNS, THR tersebut juga ditujukan kepada TNI dan Polri. Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan THR PNS ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Dengan Rp30,6 Triliun, PNS Dapat THR Berapa Tahun Ini?

1 THR PNS Cair H-10 Lebaran

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.

“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” ucapnya.

 Baca juga: Anggaran THR PNS Rp30,6 Triliun, Eselon I dan II Bukan Prioritas?

2 Anggaran untuk THR PNS Mencapai Rp30,6 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.

3 Cair H-10 sampai H-5 Lebaran

 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan THR PNS sudah ditetapkan H-10 Lebaran. Saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS pada H-10 hingga H-5 sebelum Lebaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya