4 Fakta THR Harus Dibayar Full, Pekerja Bisa Lapor ke Sini

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 26 April 2021 06:42 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida di Jakarta.

Berikut fakta THR harus dibayar full, pekerja bisa lapor ke sini yang telah dirangkum Okezone, Senin (26/4/2021):

1. Ada Posko THR

Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Ini 5 Fakta Kapan THR PNS Cair

"Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," jelas Ida.

2. Pekerja Bisa Lapor ke Sini

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Baca Juga: Kemnaker Catat Sudah 75 Orang Adukan soal THR

Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya