Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang menambahkan penerapan sanksi administrasi ini lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini penting mengingat sektor kelautan dan perikanan ini terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Tujuannya tentu agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ini dapat dicapai dalam penerapan sanksi," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)