Bus Antar Kota dan Provinsi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 10:44 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubugan melalui Badang Pengelola Transportasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) melarang semua bus Antar Kota Antar Pulau (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi selama mudik Lebaran. Kebijakan ini dalam rangka pelarangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah pada periode 6-17 Mei.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, penghentian operasional hanya dilakukan sementara. Karena kebijakan ini hanya dilakukan untuk mendukung program larangan mudik.

“Nanti penghentian ini sifatnya hanya sementara, hanya 6-17 Mei,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk 4 terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ, seperti Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Kemudian juga penghentian ini berlaku untuk terminal lain yang ada di bawah Pemda DKI Jakarta seperti Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, hingga Tanjung Priok.

Namun, ada satu terminal bus yang tetap diizinkan untuk melayani angkutan bus AKAP dan AKDP. Adapun terminal yang dimaksud adalah Terminal Pulogebang di Jakarta Timur.

“Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara, dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan, yaitu Terminal Pulogebang,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya