Bus Antar Kota dan Provinsi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 10:44 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

Menurut Polana, aturan ini tidak hanya berlaku pada bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek. Akan tetapi juga pada angkutan wilaya perkotaan dalam lintas batas wilayah.

“Namun tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek. Misalnya Trans Jabodetabek. Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya