JAKARTA - Kementerian Perhubugan melalui Badang Pengelola Transportasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) melarang semua bus Antar Kota Antar Pulau (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi selama mudik Lebaran. Kebijakan ini dalam rangka pelarangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah pada periode 6-17 Mei.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, penghentian operasional hanya dilakukan sementara. Karena kebijakan ini hanya dilakukan untuk mendukung program larangan mudik.
“Nanti penghentian ini sifatnya hanya sementara, hanya 6-17 Mei,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk 4 terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ, seperti Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Kemudian juga penghentian ini berlaku untuk terminal lain yang ada di bawah Pemda DKI Jakarta seperti Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, hingga Tanjung Priok.
Namun, ada satu terminal bus yang tetap diizinkan untuk melayani angkutan bus AKAP dan AKDP. Adapun terminal yang dimaksud adalah Terminal Pulogebang di Jakarta Timur.
“Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara, dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan, yaitu Terminal Pulogebang,” jelasnya.
Menurut Polana, aturan ini tidak hanya berlaku pada bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek. Akan tetapi juga pada angkutan wilaya perkotaan dalam lintas batas wilayah.
“Namun tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek. Misalnya Trans Jabodetabek. Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan,” jelasnya.
(Feby Novalius)