JAKARTA - Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam list pembekuan atau pembubaran yang dilakukan Kementerian BUMN. Rencananya, pembubaran akan dilakukan hingga semester II-2021.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, proses pembubaran dilakukan usai pemegang saham berkoordinasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Dia menegaskan perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan tersebut sejak 2008 lalu sudah tidak beroperasi alias mati suri.
Baca Juga: Erick Thohir: Ada Aturan PMN, Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik
Karenanya, pilihan pembubaran dinilai efektif karena sejalan dengan langkah transformasi perseroan negara yang digalakan Kementerian BUMN.
"Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zalim kalau nggak ada kepastian," ujar Erick kepada wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, BUMN yang masih bertahan diminta untuk mengoptimalkan kinerja bisnis usai pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mampu bersaing dengan perusahaan non BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Ajak Perusahaan BUMN Bangun Perekonomian Umat
"BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan," tutur dia.
Pemegang saham sendiri tengah melakukan penilaian baik dari segi aset, tenaga kerja hingga operasional perusahaan ketujuh perusahaan tersebut.