Ingat! Besok PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 16:44 WIB
PNS Dilarang Mudik (Foto: Okezone)
Share :

Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita konteksnya dilihat dulu ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu hanrus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.

Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Dimana ada ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.

“Kalau dia keslahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannya lah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya