Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 20:34 WIB
Mudik Bus (Okezone)
Share :

JAKARTA – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Bus Beroperasi saat Larangan Mudik Sudah Berstiker

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. "Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," tambahnya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan nonmudik ini adalah:

 Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Hanya 500 Penumpang yang Berangkat dari Terminal Kalideres

- Bekerja/perjalanan dinas,

- Kunjungan keluarga sakit,

- Kunjungan duka anggota keluara meninggal,

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,

- Pelayanan kesehatan darurat, dan

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya