Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 21:48 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% .

Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya