JAKARTA - Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diberlakukan 1 Januari 2025 membuat gaduh. Penolakan PPN 12% menggema, mulai dari masyarakat, pekerja hingga dunia usaha.
Dampak-dampak yang ditimbulkan dari rencana kenaikan PPN 1% dari 11% menjadi 12% sudah membuat resah para masyarakat Indonesia.
Bahkan, PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 memicu reaksi negatif di media sosial dengan munculnya Garuda Biru. Suatu bentuk penolakan PPN 12%.
Masyarakat menilai kenaikan PPN akan memengaruhi daya beli dan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR akan membahas tax amnesty jilid III. Hal ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU tersebut kemudian diambil oleh Komisi XI DPR untuk kemudian dijadwalkan pembahasan dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja. Akan tetapi, rencana revisi tersebut berubah menjadi pengajuan UU baru.