"Artinya,tanpa proses persetujuan DPR,* pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini," kata Ajib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini tapi, kenaikan tarif PPN ini tidak tepat.
"Di sisi lain, pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 nanti, dengan disetujuinya Perpu Nomor 1 tahun 2020, yang disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19," katanya.
Data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp298,4 triliun dan PPN Impor sebesar Rp140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp439,14 triliun ini setara dengan 36,63% pemerimaan pajak.
(Dani Jumadil Akhir)