Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun IKN, Investor Dapat Diskon Pajak hingga 200 Persen

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |09:33 WIB
Bangun IKN, Investor Dapat Diskon Pajak hingga 200 Persen
Bangun IKN, Investor Dapat Diskon Pajak hingga 200 Persen (Foto: Humas OIKN)
A
A
A

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha atau investor yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

Direktur Pendanaan OIKN Insyafiah menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemmerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.

"Skema sumbangan strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Jakarta, Kamis (4/12/2025). 

Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.

"Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," tambahnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement