Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun IKN, Investor Dapat Diskon Pajak hingga 200 Persen

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |09:33 WIB
Bangun IKN, Investor Dapat Diskon Pajak hingga 200 Persen
Bangun IKN, Investor Dapat Diskon Pajak hingga 200 Persen (Foto: Humas OIKN)
A
A
A

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Dwi Setyobudi menuturkan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.
 
"Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia," ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK Nomor 28 Tahun 2024.
 
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw menegaskan bahwa ketersediaan insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.
 
"Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional," ungkapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement