Pergi ke Luar Kota Naik Bus saat Larangan Mudik, Harus Dapat Izin Petugas Terminal

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 18:47 WIB
Bus (Foto: Okezone)
Share :

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku.

“Itu keluarga dekat yang harus ikut disitu. Itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau melalui Online bisa setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke terminal dan juga apabila perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas tapi harus cap basah tidak boleh fotocopy,” jelasnya.

Setelah itu, masyarakat dipersilahkan untuk datang ke Terminal. Nantinya, persyaratan yang dibawa calon penumpang akan diverifikasi untuk mendapatkan surat rekomendasi atau keterangan dari petugas terminal.

Untuk di wilayah Jakarta ada dua terminal yang beroperasi pada periode larangan mudik. Pertama adalah terminal Pulogebang dan yang kedua adalah terminal Kalideres.

“Kemudian petugas kita akan mensortir apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau dia sudah memenuhi syarat kita akan kasih surat keterangan bahwa dia boleh membeli tiket di loket,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya