JAKARTA - Ketua KASN Agus Pramusinto mengimbau seluruh ASN benar-benar mematuhi ketentuan terkait larangan mudik. Menurutnya, PNS harus berpartisipasi dalam pencegahan potensi penularan Cobid-19 melalui “kluster mudik”.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ikut Seleksi, Simak Perbedaan CPNS dan PPPK
“Momentum ibadah puasa Ramadhan patut menjadi alat pengendalian diri kita dan untuk turut menjaga agar tidak terjadi penambahan risiko penularan pandemi saat mudik,” ujar Agus, Sabtu (8/5/2021).
Ketua KASN menegaskan bahwa setiap ASN harus menjadi figur panutan dan turut menghimbau keluarga dan lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan mobilitas mudik.