JAKARTA - Ketika Lebaran, seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pegawainya. Jadwal pembayaran THR tersebut dapat membuat kantor para buruh kembali menebal jelang hari raya Idul Fitri.
Namun, di tengah Pandemi Covid-19 yang belum usai, maka alangkah baiknya agar pengelolaan THR diatur secara baik dan efisien. Salah satu alokasi yang harus diutamakan, yaitu menyisihkan anggaran THR untuk disimpan ke dana darurat.
Baca juga: Ini Tips Keuangan bagi Milenial Jelang Lebaran, Jangan Lupakan Dana Darurat
"Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30% dari THR yang didapat,” kata Perencana keuangan Mike Rini Sutikno kepada Okezone, Minggu (9/5/2021).