86 Pinjol Ilegal Dibekukan Jelang Lebaran, Berikut Daftarnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 20:08 WIB
Daftar Pinjol Ilegal (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sejumlah platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Terdapat 86 platform fintech peer to peer lending yang dihentikan kegiatannya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, Tongam menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan terkait. Serta, melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada berbagai penawaran investasi ilegal,” katanya.

Sementara itu, SWI meminta masyarakat untuk bertanya langsung melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau investasi. Serta, melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya