JAKARTA - 138 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK. Adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.
Selain itu, terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
Baca Juga: Miris! Guru Diancam Dibunuh Debt Collector Pinjol Gegara Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengingatkan juga agar masyarakat jangan sekali-kali mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.
Baca Juga: Waspada! 'Lintah Darat' Teknologi, Heboh Ditagih Pinjaman Online Tiba-Tiba
"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita," terang Tongam kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).