JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal mengelola blok rokan dalam waktu dekat. Sebelumnya, blok rokan dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi mengatakan saat ini tengah berlangsung pemeriksaan administrasi dan fisik barang milik negara (BMN).
Baca Juga: Demi Produksi Rokan, Drama Pasokan Listrik Harus Segera Diselesaikan
"Pemeriksaan fisik tanah untuk Blok Rokan saat ini baru 10%. Pemeriksaan fisik ini terhambat karena pandemi Covid-19.10% ini maksudnya 10% dari total tanah itu luasnya sekitar 64 ribu ha perkiraannya tapi ini sedang berlangsung, berjalan terus. Yang menjadi BMN-nya 10% itu yang sudah kita lakukan cek fisik, seharusnya sudah kita lakukan semua, tapi kan pandemi," katanya dalam video virtual, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, wilayah kerja Blok Rokan seluas 626.000 Ha tersebut meliputi lima kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. Tercatat pada LKPP 2019, BMN hulu migas Blok Rokan sebesar 20% (Rp97,78 triliun) dari total nilai BMN KKKS Nasional, berupa tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08 triliun, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar dan material persediaan senilai Rp1,6 triliun.
Baca Juga: Ayo! Kembalikan Kejayaan Minyak Riau
"Kita yang penting bagi kita cek fisik dan administrasi, yang berjalan adminitrasi, dokumen-dokumennya kita cek terus. Nanti cek fisik itu bisa sekalian," sambungnya.