JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan 2021 sebesar Rp100 Miliar untuk peningkatan akses pembiayaan pemulihan sektor pariwisata.
Ini diharapkan akan naik dari penyaluran tahun 2020 lalu sebesar Rp25 Miliar yang disalurkan kepada 232 Badan Usaha atau Hukum. Penyaluran ini cukup menantang karena dari total 44.104 pendaftar hanya 8.463 proposal lengkap atau hanya 20% dari peminat di 34 Provinsi yang masuk.
Baca Juga: Resmikan Creative Centre, Ridwan Kamil Harap Pemuda Bogor Lahirkan Karya Bernilai Ekonomi
“Pemerintah akan fokus pada peningkatan akses pembiayaan untuk pemulihan sektor pariwisata. Target penyaluran pendanaan pada tahun 2021 mencapai Rp100 miliar,” kata Sandiaga Uno dalam webinar nasional Vaksin dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta (28/5/2021).
Setidaknya terdapat tujuh sektor utama yang mendapatkan pembiayaan tersebut, yaitu kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, pengembang permainan, film, animasi, dan video, serta pariwisata khususnya untuk desa wisata.
Baca Juga: Musisi Dukung Langkah Kemenparekraf Optimalkan Literasi Ekonomi Kreatif
Dia menjelaskan, peningkatan akses pembiayaan akan dilakukan dengan program mempertemukan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kebutuhan pembiayaan dengan alternatif sumber pembiayaan dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun non perbankan.
Kemenparekraf mengajukan dana hibah sebesar Rp3,7 triliun untuk pariwisata Indonesia. Hal itu sebagai upaya menyelamatkan pariwisata Bali di tengah pandemi COVID-19.
Pihaknya akan mendorong dana hibah pariwisata tahun ini tidak hanya kepada hotel dan restoran saja. Melainkan diperluas ke taman rekreasi, biro perjalanan wisata, termasuk para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dia berharap dana hibah itu bisa disalurkan tepat waktu.
Usulan dana hibah Pariwisata 2021 disebutnya masih dalam proses pengajuan. Dana tersebut masuk dalam Program PEN 2021, yaitu Program PEN Sektoral K/L Dukungan Pariwisata. Dana diusulkan tetap menggunakan mekanisme transfer ke daerah. "Rencananya penyaluran dana menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tahun 2019. Basis data lainnya berdasarkan pajak penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata. Data ini yang masih menunggu data dari DJP Kemenkeu," terangnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)