JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga diangkat sebagai komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Arya sebelumnya ditunjuk menjadi komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
Arya menegaskan dirinya tidak melakukan rangkap jabatan. Sebab, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca Juga: Pejabat Pilihan Erick Thohir Jadi Direksi dan Komisaris Telkom
Dalam ketentuan persyaratan, calon direksi atau komisaris tidak menjabat sebagai anggota sebagai Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Dengan ketentuan ini, maka Arya akan melepaskan posisinya sebagai komisaris di Inalum.
"Sesuai regulasi, komisaris tidak bisa rangkap jabatan. Jadi saya dengan sendirinya akan lepas dari komisaris Inalum," ujar Arya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (29/5/2021).