Lutfi mengakui bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berdampak liar.
Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.
"Kecuali yang ditransaksikan itu Rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," tegas Mendag
(Feby Novalius)