Ditanya DPR Soal Bursa Kripto, Begini Jawaban Mendag

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 21:36 WIB
Menteri Perdaganga M Lutfi. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
Share :

Lutfi mengakui bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berdampak liar.

Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.

"Kecuali yang ditransaksikan itu Rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," tegas Mendag

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya