Maaf! Mulai Hari Ini Beli Mobil Harganya Naik, Diskon PPnBM Cuma 50%

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 01 Juni 2021 11:55 WIB
Mobil (Foto: Okezone)
Share :

Adapun mobil yang mendapat insentif PPnBM dari pemerintah pada tahun ini, ada dua kategori, yakni kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Namun untuk mendapatkan insentif PPnBM, mobil tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya