4. Jangan Cuma untuk Dapat Bunga
Kementerian Dalam Negeri memperingatkan Pemerintah Daerah agar jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.
“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian.
5. Awas KPK
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, pemerintah daerah diminta untuk berhati-hati ketika menaruh uang di Bank. Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, hal ini sudah masuk ranah pidana. Di mana ini sudah masuk ke dalam monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya
6. Demi Tigkatkan Pendapatan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai disimpanya uang Pemerintah Daerah di bank untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah uang Pemda di bank pun semakin besar.
(Feby Novalius)