Usulan Penyerataan Jabatan PNS, Berikut Rinciannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 06 Juni 2021 14:24 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Proses penyederhanaan birokrasi sebagai transformasi pemerintah masih terus berjalan. Salah satu prosesnya, yakni penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sebagai transformasi dalam bidang sumber daya manusia (SDM) yang kini memiliki pedoman baru sebagaimana telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM. Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.

“Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Minggu (6/6/2021).

Atmaji melanjutkan bahwa bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019, dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata Kelola (SOTK) yang telah disederhanakan. Sedangkan bagi penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan di pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair dan Masuk Rekening, Dihitung Dulu Ya Besarannya

“Dengan demikian, kehadiran PermenPANRB No. 17/2021 diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dalam berjalan dengan lebih baik dan cepat,” ungkap Atmaji.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. “Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tidak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” lanjut Aba.

Dijelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB No. 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB No. 17/2021. Sedangkan, proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB No. 17/2021.

Baca Juga: 7 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Cek Jadwal Terbarunya

PermenPANRB No. 17/2021 tersebut menjabarkan mengenai ketentuan penyetaraan jabatan. Pertama, kualifikasi pendidikan. Bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, sehingga bagi lulusan SMA tidak dapat lagi disetarakan.

Aba mengungkapkan bahwa bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S-1, tetapi JF-nya memiliki syarat S-2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan ketentuan dapat menyelesaikan pendidikan S-2 dalam waktu empat tahun. “Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari JF karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya