Sri Mulyani Bakal Kenakan PPN Sembako

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 08:32 WIB
Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Sembako. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Daftar 15 Negara Surga Pajak, Bisa Simpan Harta Sebanyak-banyaknya

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya