Sembako Kena Pajak, Pedagang: Benar-Benar Tidak Melihat Realitas di Bawah

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 06:04 WIB
Sembako Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menolak keras wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Dia mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

"Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi," katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Seperti diketahui, Pemerintah berencana untuk memasang tarif PPN sebesar 12% pada produk sembako.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya