Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 12:21 WIB
Sekolah Bakal Dikenaik PPN. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Rencana Pajak Sembako, Stafsus Sri Mulyani: Kita Tak Membabi Buta

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya