Bukan di Infrastruktur, Ini Instrumen Pengelolaan Investasi Dana Haji

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 13:43 WIB
Investasi Dana Haji (Foto: Dokumen VOA)
Share :

BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

BPKH juga mengungkapkan informasi yang salah soal dana haji.  Pertama terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan, Anggito memastikan dengan tegas bahwa informasi itu salah.

“Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” katanya 

Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.

“Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya