BEI Ubah Aturan IPO Unicorn

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 10:36 WIB
BEI Ubah Aturan Supaya Unicorn Bisa Segera IPO. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn supaya segera melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Salah satu yang dilakukan dengan mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.

Baca Juga: Baru IPO, Saham LABA dan TRUE Tembus Auto Reject Atas

"Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Namun, melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini dinilai tidak pas jika diterapkan kepada startup unicorn, karena dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan.

Baca Juga: 2 Tamu Baru BEI, Ladangbaja Murni dan Triniti Resmi Melantai di Bursa

"Misalnya perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan marketshare dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi untuk jadi salah satu biggest fund raiser di pasar modal Indonesia," kata dia.

Melalui peraturan I-A revisian, nantinya Bursa akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan sebagai pintu untuk tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. "Dengan demikian, kami berharap peraturan ini lebih akomodatif bagi berbagai jenis industri di tanah air," ucapnya.

Tidak hanya itu, Bursa juga berupaya untuk adaptif dengan menyiapkan Multiple Voting Share (MVS). MVS atau dalam Bahasa Indonesia dipadankan menjadi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) yang merupakan jenis lainnya dari saham dengan kelas berbeda.

"SHSM ini memiliki hak suara lebih dari satu, artinya pemegang SHSM ini akan memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung rasio voting power setiap struktur SHSM tersebut," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya