Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 21:01 WIB
Pasar Tradisional (Foto: Okezone)
Share :

Dia menyarankan dalam membangun kepercayaan publik diperlukan narasi kebijakan yang rasional. Adapun, revisi UU KUP harus ditempatkan pada konteks yang lebih luas yakni reformasi perpajakan yang juga menyangkut kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber daya manusia pajak

“Membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP ini dijalankan," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya