Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak

Agregasi Solopos, Jurnalis
Sabtu 12 Juni 2021 07:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako dari sektor dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menjadi sorotan masyarakat. Bukan hanya pajak sembako, Menkeu Sri Mulyani juga berencana mengenakan PPN untuk jasa medis dan jasa pendidikan.

Hal ini terungkap dari rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang bocor ke publik. Dari penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sembako yang akan dikenakan PPN 12% a.l. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur dan susu.

Baca Juga:  Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki

Dalam rapat dengan Kementerian Keuangan, Kamis (11/6/2021), anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad memberikan kritik pedas kepada pemerintah terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan barang pokok yang tertuang dalam revisi kelima UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kemarin pemerintah membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor. Saat ini, rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN,” ujar Kamrussamad dilansir dari Solopos, Sabtu (12/6/2021).

Dia menilai wacana ini sangat ironis. "Hal-hal seperti ini sangat tidak tepat untuk diwacanakan, apalagi menjadi sebuah usulan pemerintah. Diwacanakan saja tidak tepat, apalagi menjadi usulan," tegasnya.

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!

Komentar soal PPN ini juga dilempar oleh anggota parlemen yang lain. Anggota Komisi Keuangan DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa dirinya dihujani pertanyaan baik telepon maupun pesan instan dari warga daerah pemilihannya.

Mereka meminta keterangan dari legislatif terkait salah satu isu yang menjadi perbicaraan publik, yaitu rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

“Saya katakan sampai saat ini kami belum terima draf dari pemerintah. Oleh karena itu, kita meminta klarifikasi [kepada Menkeu],” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya